Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi 5.000 Dollar AS dari Kaligis, Hakim PTUN Medan Masih Merasa Kurang

Kompas.com - 19/10/2015, 14:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Dermawan Ginting, didakwa menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar 5.000 dollar AS. Uang tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan yang diajukan terkait penyelidikan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Nelly, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/10/2015).

Jaksa mengatakan, pada akhir April 2015, Kaligis dan dua anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary dan Yurinda Tri Achyaninalias Indah, mendatangi Kantor PTUN Medan. Kaligis kemudian bertemu dengan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro untuk konsultasi pengajuan gugatan atas pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam melakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan juga terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.

"Selanjutnya, Tripeni mengatakan, 'Silakan dimasukkan saja, nanti akan kita periksa'," kata jaksa.

Saat itu juga, Kaligis memberi amplop berisi uang 5.000 dollar Singapura kepada Tripeni. Pada awal Mei 2015, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan menghubungi Gary dan menyatakan bahwa gugatan dapat didaftarkan. Setelah itu, Kaligis, Gary, dan Indah berangkat ke Medan untuk mendaftarkan gugatan.

Setelah gugatan didaftarkan, Tripeni menyatakan kepada Gary bahwa Kaligis memintanya menjadi hakim ketua. Tripeni pun menunjuk Dermawan dan hakim Amir Fauzi menjadi anggota majelis hakim dalam perkaranya.

Atas permintaan Kaligis, istri Gubernur nonaktif Sumut, Evy Susanti, menyerahkan uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Setelah itu, Kaligis meminta Gary menemui Dermawan untuk menjelaskan kesimpulan yang telah dia buat, tetapi saat itu Dermawan tak ada di ruangannya.

Gary pun meninggalkan kantor PTUN dan berangkat menuju bandara. Tak lama setelah itu, Syamsir menghubungi Gary dan menyampaikan bahwa Dermawan ingin bertemu. Gary kemudian kembali ke Kantor PTUN Medan.

"Terdakwa meminta Gary melakukan pemaparan hukum terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan menyampaikan permintaan Kaligis agar putusannya nanti sesuai dengan petitum gugatan," kata jaksa.

Kemudian Dermawan menemui Amir di ruang kerjanya dan memberi tahu ihwal permintaan Kaligis untuk mengabulkan permohonan. Saat itu Gary juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dan Amir Fauzi.

Atas iming-iming tersebut, Dermawan dan Amir sepakat memenuhi permintaan Kaligis. Dermawan pun meminta Gary mengatur pertemuan dengan Kaligis. Gary pun menyanggupinya untuk bertemu pada 5 Juli 2015 di Kantor PTUN Medan.

Sementara itu, Tripeni menyampaikan pertemuannya dengan Kaligis kepada Dermawan dan Amir. Pada Musyawarah Majelis Hakim tersebut, Tripeni meminta Dermawan dan Amir untuk mengabulkan permohonan dari Kaligis.

Namun, Tripeni menyarankan untuk tidak mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyelidikan karena itu bersifat umum atau pidana. Jadi, hanya surat permintaan keterangan yang dinyatakan tidak sah.

"Akhirnya disepakati bahwa permohonan dapat dikabulkan sebagian," jelas jaksa.

Kaligis, Gary, dan Indah pun kembali menyambangi Kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015. Mereka tiba di halaman belakang kantor PTUN dengan menumpangi mobil Alphard hitam. Saat itu, Kaligis melalui Gary memberikan uang sebesar masing-masimg 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop putih dan diselipkan di sela halaman buku.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com