Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut JK, Penetapan Upah Minimum Provinsi Tetap di Tangan Pemerintah Daerah

Kompas.com - 15/10/2015, 15:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa penentuan upah minimum provinsi akan tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan, pengupahan ditentukan Dewan Pengupahan Nasional dan pemerintah daerah.

"Undang-undangnya kan pengupahan itu ditentukan Dewan Pengupahan Nasional dan ada juga di daerah. Namun, pemerintah akan menyusun atau memutuskan formulanya, penetapannya di daerah masing-masing," ujar Kalla di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Formula penetapan upah minimum menjadi salah satu pembahasan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan (RPP tentang Pengupahan). (baca: BKPM: Formula Kenaikan Upah Per 5 Tahun Akan Beri Kepastian Pengusaha-Pekerja)

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri sebelumnya menyampaikan bahwa segala masukan serikat pekerja atau buruh menjadi bahan harmonisasi RPP.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin pemberian upah yang layak bagi buruh. Poin-poin penting dalam draf RPP adalah sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayarkan upah, tunjangan hari raya keagamaan, dan penetapan upah minimum setiap tahun berdasarkan penghitungan kebutuhan hidup layak 5 tahun.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, hal yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah kenaikan upah yang realistis dan terprediksi. Kenaikan upah realistis itu bisa didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (baca: Ini 10 Negara dengan Gaji Minimum Terbaik di Dunia)

Menurut Hariyadi, kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat harus benar-benar terlaksana di daerah. Terlebih lagi selama ini, problem utama penentuan upah minimum sering kali ada di kepala daerah yang menetapkan besaran kenaikan karena pertimbangan politis hingga popularitas.

Hariyadi juga menyampaikan bahwa Apindo telah mengusulkan ke Dewan Pengupahan Nasional melakukan survei kepatuhan perusahaan membayar upah minimum. (baca: Menteri Hanif Dorong Upah Buruh Naik Setiap Tahun)

"Kalau banyak yang tidak patuh membayar upah minimum, berarti kebijakannya yang salah. Artinya, penentuan kenaikan upah selama ini didasarkan pada anggapan semua perusahaan itu mampu membayar upah minimum yang ditetapkan," kata Hariyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com