"Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara," kata Hidayat.
Oleh karena itu, kata dia, setiap warga negara berkewajiban untuk mendukung program tersebut karena merupakan amanah dari konstitusi untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya kira, dalam hal bela negara diminta atau tidak, kita semua berkewajiban untuk membela negara dari berbagai ancaman," kata Hidayat.
Ia juga meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan perundang-undangan tentang bela negara sehingga keikutsertaan warga negara menjadi jelas dan terukur.
"Kalau pemberantasan narkoba atau korupsi dilengkapi dengan undang-undang, kewajiban bela negara juga perlu diatur dengan undang-undang," ujar Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.