Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Akan Beri Grasi 1.500 Napi Narkoba

Kompas.com - 14/10/2015, 19:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan grasi atau pengampunan bagi 1.500 terpidana narkoba di seluruh Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberian grasi ini dilakukan karena lembaga pemasyarakatan yang sudah kelebihan kapasitas.

"Ada 4,5 juta pengguna narkoba, sampai sekarang baru kita tangkap 170.000. Itu saja sudah over kapasitas. Di daerah bahkan ada yang overkapasitas sampai seratus persen," kata Yasonna usai meninjau Lapas Gunung Sindur, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2015).

Yasonna menyadari, masalah overkapasitas ini seharusnya diatasi dengan membangun lapas baru. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena keuangan negara yang terbatas. Dia mencontohkan, pembangunan lapas di Gunung Sindur saja sudah menghabiskan dan sebesar Rp 150 miliar. Namun, kapasitas lapas ini hanya muat untuk 500 orang.

"Kamu bayangkan, kalau satu juta orang kita tangkap, darimana uangnya? APBN saja baru Rp 2.000 Triliun. Bisa enggak gajian para petugas lapas, bisa nganggur nanti saya," ucapnya.

Oleh karena itu, Yasonna menilai pemberian grasi ini adalah cara yang lebih efektif untuk mengurangi kapasitas lapas. Selain itu, Yasonna juga memastikan bahwa mereka yang diberikan grasi adalah para pengguna narkoba pemula dengan hukuman yang minimal. Itu pun harus melalui asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional bersama Kemenkumham.

"Proses asesmen sedang berjalan. Nanti setelah selesai asesmen, nama-namanya kita kirim ke setneg, dan setneg akan kirim ke MA," ucap Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com