Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Harta Tiga Oknum Polsek Penerima "Jatah Preman" Tambang Ilegal

Kompas.com - 12/10/2015, 22:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan menyarankan agar polisi juga menelusuri rekening tiga oknum Polsek Pasirian di Lumajang, Jawa Timur, yang diduga menerima uang dari pelaku tambang ilegal.

"Kan sudah ada dugaan mereka menerima gratifikasi, maka selanjutnya telusuri aset-aset mereka," ujar Edi di Kompleks Mabes Polri pada Senin (12/10/2015).

Bahkan, jika penyidik mengetahui aset-aset itu merupakan hasil dari penerimaan gratifikasi, ia meminta penyidik segera membekukannya sekaligus menyitanya.

"Berikan sanksi tegas kalau memang terbukti menerima dari pengusaha tambang ilegal, sita asetnya. Harus tuntas semua," lanjut dia.

Artinya, kata Edi, ketiga oknum polsek itu tak hanya dikenakan sanksi disiplin atau kode etik, tetapi juga diusut untuk melihat unsur pidana umum. Tindakan seorang polisi yang menerima uang untuk memuluskan kejahatan, kata Edi, telah masuk dalam unsur pidana. Ketentuan tersebut ada di Pasal 12 huruf a dan b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seperti diberitakan, tiga oknum Polsek Pasirian menjalani sidang disiplin anggota Polri di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin siang. Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi, yakni kepala desa dan dua anggota stafnya.

Kepala desa mengatakan, pelaku tambang ilegal memberikan jatah Rp 1 juta per bulan kepada mantan Kapolsek Pasirian, AKP S. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasirian berpangkat ipda menerima jatah Rp 500.000 per bulan. Adapun Camat Pasirian dijatah Rp 1 juta per bulan.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Budi Winarso memastikan, ketiganya baru akan diproses ke jalur pidana umum jika proses pemeriksaan disiplin dan kode etik di Divpropam Polri menunjukkan bukti bahwa ada unsur pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com