"Presiden Joko Widodo tidak perlu ragu lagi untuk menghentikan kasus ini. Ada sejumlah argumentasi soal ini," ujar Lelyana di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Pertama, Lelyana, yang juga merupakan tim kuasa hukum Bambang, meyakini bahwa kasus yang mnjerat kliennya terkait serangkaian penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurut dia, apa yang dilakukan penegak hukum sia-sia dengan memroses perkara Bambang.
Kedua, penghentian kasus semacam itu pernah terjadi di masa lalu, yakni ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan deponering terhadap kasus yang menjerat Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Peristiwa itu dikenal dengan sebutan "Cicak versus Buaya".
"Kita sudah punya pengalaman. Kasus Bibit Chandra dihentikan karena tidak memenuhi syarat. Nah, Pasal 319 KUHAP sudah memberi peluang agar kasus itu dihentikan," ujar Lelyana.
Ketiga, sejumlah lembaga pemerintah sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa perkara Bambang tidak laik dilanjutkan. Beberapa lembaga yang dimaksud, kata dia, di antaranya, Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Sudah saatnya penegakan hukum Indonesia harus menjadi lebih baik. Presiden tidak boleh lagi membuang-buang waktu. Mohon Presiden memberikan perhatian lebih soal ini," lanjut dia.
PIA sendiri telah menyurati Presiden pada hari ini. PIA berharap Presiden mendorong Jaksa Agung untuk menghentikan perkara Bambang sebelum masuk ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.