Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid: Belum Terlambat Tetapkan Musibah Asap sebagai Bencana Nasional

Kompas.com - 08/10/2015, 14:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah segera menetapkan musibah kabut asap yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional. Hal ini perlu dilakukan agar bisa melakukan penanganan yang lebih serius untuk menyelasaikan persoalan ini.

"Tidak ada kata terlambat untuk menjadikan itu bencana nasional, daripada mengabaikan masalah ini. Ini kan korbannya sudah jangka panjang," kata Hidayat, di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, mengatakan, warga yang menjadi korban musibah kebakaran hutan dan lahan itu selama ini sudah sering menyuarakan penderitaan yang mereka rasakan. Seharusnya, Presiden Joko Widodo memerhatikan hal tersebut.

"Masalah ini sudah terjadi sebulan lebih dan menimbulkan korban. Bahkan negara tetangga juga sudah resah," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan meningkatkan status menjadi bencana nasional, pemerintah akan memiliki legitimasi untuk menyalurkan anggaran yang lebih besar untuk menangani persoalan kabut asap. Dengan demikian, diharapkan masalah yang sudah berlangsung selama hampir dua bulan ini bisa segera diatasi.

Kompas.com / Dani Prabowo Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, draf revisi undang-undang biasanya dibuat melalui kajian mendalam yang bisa dipertanggungjawabkan. Demikian pula dengan usulan sejumlah fraksi melalui revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusulkan masa kerja KPK selama 12 tahun sejak UU itu diberlakukan. 

"Kalau undang-undang kan ada naskah akademik, argumentasi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diputuskan 12 tahun atau 20 tahun, ada dasarnya," ujar Badrodin, saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Meski demikian, Badrodin mengaku tidak mengetahui sama sekali mengenai naskah akademik revisi UU KPK tersebut. Menurut dia, kewenangan untuk mengomentari draf revisi UU KPK tersebut adalah DPR sebagai pembentuk undang-undang, sementara Polri hanya sebagai pelaksana undang-undang.

"Tapi saya enggak tahu naskah akademiknya. Kalau mau tanya baca dulu naskah akademiknya," kata Badrodin.

Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. B

eberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.

Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com