JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri tidak mempersoalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR guna mengusut kasus yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia II. Bareskrim akan tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Ya tidak apa-apa, kan sekarang sudah proses. Sekarang saksi-saksinya biar lengkap dulu," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar, saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Penyidik telah memeriksa 24 saksi dari internal ataupun eksternal PT Pelindo II. Polisi juga sudah menetapkan seorang pejabat di PT Pelindo II sebagai tersangka.
Menurut Anang, pemanggilan tersangka masih menunggu penyidik dalam melengkapi keterangan saksi-saksi.
Adapun, pembentukan Pansus Pelindo disetujui saat Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun 2015/2016 di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2015). Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, pembentukan Pansus Pelindo bertujuan untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi saat Bareskrim Polri mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobile crane.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.