"Perkara ini ditangani Akil Mochtar, agar putusannya mengabulkab permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan Weni R Paraisu," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Pada Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, Rusli dan Weni merupakan pasangan nomor urut tiga. Berdasarkan hasil penghitungan Perolehan Suara Pilkada tersebut, KPU Kabuoaten Pulau Morotai menetapkan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai 2011-2016, mengalahkan pasangan Rusli dan Weni.
Atas kekalahan tersebut, Rusli dan Weni mengajukan permohonan keberatan atas perhitungan suara dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perkara tersebut diketuai oleh Akil dengan anggota panel Muhammad Alim fan Hamdan Zoelva. Saat permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai diperiksa oleh Panel Hakim MK, Akil menghubungi pengacara Rusli bernama Sahrin Hamid dan meminta Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar.
"Uang Rp 6 miliar untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan agar gugatannya dimenangkan," kata Jaksa Ahmad.
Namun, saat itu Rusli hanya menyanggupi uang sebesar Rp 3 miliar. Ia pun meminjam uang kepada pengusaha bernama Petrus Widarto yang nantinya akan dikompensasikan dengan nilai investasi Petrus di Morotai jika Rusli menjadi Bupati. Uang yang bisa didapatkan Rusli hanya sebesar Rp 2,989 miliar.
Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan perusahaan istri Akil Ratu Rita, yaitu ke CV Ratu Samagad, melalui Muchammad Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi. Pada sidang putusan di MK tanggal 20 Juni 2011, perkara yang dimohonkan oleh Rusli Weni dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan perhitungan suara KPUD sebelumnya dan menetapkan perolehan suara sah bagi Ruslo dan Weni sebesar 11.384 suara.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Setelah dakwaan dibacakan, Rusli bersiskukuh tidak pernah mentransfer sejumlah uang tersebut kepada Akil. Bahkan, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Akil. "Saya tidak pernah bertemu dengan Akil, berkomunikasi dengan Akil. Yang serahkan uang bukan tim pemenangan kami, tapi tim pemenangan lawan," kata Rusli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.