Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Tak Semua Pelanggaran Mampu Gugurkan Hasil Pilkada

Kompas.com - 04/10/2015, 23:49 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, tidak semua pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah mampu menggugurkan hasil pemilihan. Ini termasuk jika pelanggaran itu telah terbukti dalam setiap persidangan yang dilakukan di MK.

"Sejauh pengalaman saya, setiap pelanggaran Pilkada yang didalilkan pemohon hampir semuanya terbukti. Tetapi tidak semua Pilkada yang terbukti dikotori dengan kecurangan itu dapat dibatalkan MK. Ada ukuran tertentu yang bisa diterima MK agar Pilkada dibatalkan," kata Mahfud MD di Bengkulu, Sabtu, (3/10/2015).

Ia menyarankan kepada para calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada untuk melihat ukuran yang menjadi pertimbangan hakim MK berdasarkan konstitusi. Ini perlu dilakukan agar gugatan tak sia-sia.

"Sebaiknya pelajari dahulu gugatan, pelanggaran, sebelum sia-sia, habis waktu dan uang bersidang di MK," ucapnya.

Adapun ukuran yang menjadi pertimbangan hakim MK tersebut antara lain, selisih angka perolehan harus signifikan (kecil). Artinya, suara harus bisa memastikan bahwa kalau permohonan dikabulkan bisa mengubah urutan hasil penghitungan suara.

"Kalau selisihnya tak signifikan (besar) untuk apa menggugat ke MK, tak mengubah apapun," ujarnya.

Pertimbangan kedua adalah jika pelanggaran itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Terstruktur, artinya pelanggaran dilakukan oleh aparat resmi penyelenggara Pemilu atau pemerintah dengan menggunakan jaringan kekuasaan. Sistematis, artinya pelanggaran dilakukan secara terencana melalui langkah nyata dari tahap ke tahap atau dari satu tempat ke tempat lain dan diyakini mampu mempengaruhi hasil huasa secara keseluruhan. Adapun, masif artinya mencakup sasaran masyarakat luas, yang meskipun tidak bisa dihitung secara pasti tetap diyakini pengaruhnya terhadap hasil Pilkada sangat besar.

Terakhir kata Mahfud ialah tindak lanjut bukti kecurangan. Tidak semua bukti yang sah dan meyakinkan itu bisa dijadikan alasan oleh MK untuk membatalkan hasil Pilkada. Meski begitu, pelanggaran itu tetap bisa dilaporkan agar tidak terulang di masa depan.

"Lalu bagaimana dengan ditemukannya pelanggaran namun tak dapat membatalkan hasil Pilkada? Jika terbukti terdapat pelanggaran maka hal tersebut diteruskan ke penyelesaian peradilan umum sesuai kompetensinya," tutur Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com