JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memperbolehkannya menggunakan laptop untuk mencatat materi sidang. Hal tersebut diutarakan melalui kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat.
"Berkaitan kepentingan di pengadilan kami minta penggunaan laptop untuk terdakwa mencatat segala sesuatu untuk kelancaran sidang," ujar Humphrey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Selain itu, Humphrey juga meminta waktu tambahan untuk mengunjungi Suryadharma setiap hari Sabtu. Menurut dia, penasihat hukum harus banyak berinteraksi dengan Suryadharma, apalagi saksi yang akan dihadirkan sebanyak 242 orang. (baca: Politisi PDI-P: Suryadharma Memfitnah Megawati, Keji Sekali)
"Kami minta dimungkinkan pertemuan pada sabtu selama 3 jam," kata Humphrey.
Permintaan kunjungan tambahan sebelumnya juga pernah diajukan terdakwa pengacara Otto Cornelis Kaligis dan Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua. Namun, hanya permintaan Kaligis yang diterima majelis hakim, sementara permintaan Rusli ditolak. (baca: Jaksa KPK: OC Kaligis Tahanan Pertama yang Boleh Dijenguk Hari Sabtu)
Suryadharma merupakan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta korupsi dana operasional menteri. Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.