Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Laporkan Balik Masinton ke Polisi

Kompas.com - 30/09/2015, 11:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino melaporkan balik anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu ke kepolisian. Politisi PDI Perjuangan itu dilaporkan ke polisi terkait langkahnya melaporkan Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami melaporkan ke polisi, Bareskrim, dengan terlapor MS (Masinton Pasaribu) dan kawan-kawan dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan kepada media tentang dugaan pemberian gratifikasi dari klien kami, RJ Lino, kepada Menteri BUMN," kata salah satu pengacara Lino, Rudi Kabunang, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Masinton sebelumnya melaporkan Lino ke KPK atas dugaan memberikan gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno berupa perabotan rumah tangga yang nilainya ditaksir mencapai Rp 200 juta. (Baca: Masinton Sebut Laporannya ke KPK soal RJ Lino dan Rini Soemarno Masih "Paket Hemat")

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA KEMALA MOVANITA Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu datang ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015), untuk mengadukan dugaan gratifikasi yang diberikan Direktur Utama PT Pelindo II R J Lino kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
Menurut pengacara Lino, tindakan Masinton ini telah merugikan kliennya. Masinton dinilai terlalu vulgar di hadapan media dengan menyebut nama jelas Lino ketika menyampaikan laporannya kepada KPK pada  22 September lalu. 

"Kami tidak melarang setiap orang membuat pengaduan kepada penegak hukum, tidak. Tetapi, menyampaikan pengaduan vulgar, menyebut nama yang seharusnya secara etika tidak diperkenankan karena dapat menimbulkan kerugian moril dan materiil. Padahal, hal tersebut baru dugaan, bukan suatu yang sudah terjadi," papar Rudi.

Adapun laporan terhadap Masinton ini dibuat tim kuasa hukum Lino di Markas Besar Polri pada 23 September lalu. Selain Masinton, ada 10 orang lain yang turut dilaporkan atas dugaan melakukan perbuatan yang sama dengan Masinton.

Kesepuluh orang tersebut, menurut Rudi, adalah pegawai PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT). Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 220 KUHP yang berkaitan dengan pembuatan laporan palsu.

"Barang siapa memberi tahu atau melakukan pengaduan terjadinya suatu tindak pidana padahal mengetahui bahwa tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi. Ini akan berkembang dalam selanjutnya di-juncto-kan Pasal 310 (pencemaran nama baik) dan UU ITE Pasal 27, 45, dan Pasal 46," kata Rudi.

Sebelumnya Masinton mengaku hanya meneruskan laporan masyarakat ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang diberikan Lino kepada Rini. Saat melaporkan kepada KPK, Masinton mengaku tidak tahu dugaan pemberian gratifikasi itu berkaitan dengan hal apa. (Baca: Berdasarkan Laporan, Gratifikasi RJ Lino kepada Rini Soemarno Berupa Perabotan Rumah Dinas Menteri)

Selain perabotan rumah yang nilainya ditaksir Rp 200 juta, Masinton menyebut masih adanya pemberian lain dari Lino kepada Rini. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai pemberian lainnya tersebut.

Rini enggan memberikan komentar terkait laporan tersebut. Ia hanya tertawa menyikapi masalah itu. (Baca: Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi dari RJ Lino, Rini Soemarno Cuma Tertawa)

“Saya ketawa saja. Urusannya apa?” kata Rini. (Baca: Kementerian BUMN Bantah Rini Soemarno Terima Perabot dari RJ Lino)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com