Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Hakim Patrialis Akbar Nilai Pilkada Bukan Referendum

Kompas.com - 29/09/2015, 18:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi satu-satunya hakim yang berbeda pendapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Patrialis memiliki beberapa pandangan yang menolak mengesahkan pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal.

"Pada dasarnya prinsip dasar pemilu dalam pilkada yaitu langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil serta demokratis. Bila ditinjau dari rumusan makna tersebut, dalam undang-undang, syarat minimal dua pasangan calon sudah tepat," ujar Patrialis saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Menurut Patrialis, pemilihan untuk memilih kepala daerah adalah subjek hukum, di mana subjek hukum tersebut adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan. Oleh karena itu, calon kepala daerah sebagai subjek hukum tidak dapat disandingkan dengan non-subjek hukum, seperti kolom setuju atau tidak setuju seperti dalam refrendum.

Menurut dia, pilkada bukanlah referendum, tetapi suatu kontestasi berupa pemilihan dari beberapa pilihan. Selain itu, ia mengkhawatirkan akan terjadi penyelundupan hukum jika calon tunggal tetap dibenarkan. Misalnya, terjadi liberalisasi oleh para pemilik modal untuk membeli partai politik, sehingga hanya ada satu calon saja.

Kemudian, meski keadaan calon tunggal sering terjadi karena pengaruh petahana yang besar dan sulit dikalahkan, menurut Patrialis, hal itu justru memberikan pendidikan bagi partai politik. Partai politik ditantang untuk lebih serius dalam merekrut calon pemimpin yang berkualitas.

"Perkiraan bahwa petahana sulit dikalahkan hanya sebuah asumsi. Tidak tertutup ketokohan masyarakat dapat mengalahi petahana," kata Patrialis.

Selain itu, apabila dibenarkan adanya calon tunggal, ia berpendapat bahwa MK terlalu jauh masuk pada kewenangan pembentuk undang-undang. Berkaitan dengan tidak adanya jalan keluar jika terjadi hanya ada satu pasangan calon,  pembuat undang-undang sebenarnya telah mengatur bahwa hal itu diselesaikan melalui penundaan pelaksanaan pilkada. Adapun, tanggung jawab untuk memenuhi pasangan calon berada pada partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com