Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pokja Berharap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Diurus Lintas Kementerian

Kompas.com - 28/09/2015, 13:50 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Kerja (Pokja) RUU Penyandang Disabilitas mendesak DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyandang Disabilitas tidak hanya Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII agar dalam proses pembentukan RUU dapat melibatkan anggota DPR dari lintas komisi. Pasalnya, Panja RUU Disabilitas menempatkan Kementerian Sosial sebagai leading sector.

Pokja menilai, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa hanya dibatasi pada satu kementerian saja, tapi harus dipandang sebagai isu lintas kementerian.

"Buat apa kita membuat RUU baru kalau hasilnya ke Kemensos lagi," ujar Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekanwo, dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut Ariani yang juga tergabung dalam Pokja, hak-hak penyandang disabilitas seperti pendidikan, transportasi, ketenagakerjaan, dan lainnya harus diatur oleh kementerian-kementerian terkait. Pokja menginginkan Pasal 1 angka 18 RUU Penyandang Disabilitas dihapuskan. Pasal tersebut mengatur bahwa menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan RUU Penyandang Disabilitas adalah kementerian sosial.

Ia curiga, ketentuan pasal itu muncul karena posisi Komisi VIII yang bermitra kerja dengan Kementerian Sosial, sehingga perspektif yang digunakan oleh para anggota Panja Komisi VIII hanya dari aspek sosial. 

Oleh karena itu, menurut Ariani, untuk menyelesaikan RUU Penyandang Disabilitas, DPR perlu membentuk Pansus.

Pada kesempatan yang sama, Fajri Nursyamsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, jika cara pandang lama dipertahankan, tujuan dibuatnya RUU tersebut tidak akan tercapai. Apalagi, dari 268 pasal dalam RUU Penyandang Disabilitas, 117 pasal dipangkas dan hanya menyisakan 15 pasal.

Fajri menambahkan, jika ketentuan tersebut dipertahankan, Kementerian dan lembaga lain yang sebenarnya berkaitan tidak merasa bertanggung jawab. Sementara, Kementerian Sosial yang diberikan tanggung jawab dinilai tidak mampu menuntaskannya karena di luar tugas dan fungsinya sendiri.

"Jadi siapa yang akan menjalankan? Akhirnya lempar-lempar tanggung jawab lagi," kata Fajri.

Fajri juga menilaipasal tersebut tidak sinkron dengan ketentuan lain baik dalam RUU Penyandang Disabilita mau pun ketentuan dalam berbagai Undang-Undang lain.

Hasil riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan bahwa isu disabilitas sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mencakup 19 sektor yang berbeda dan 18 sektor sudah diatur dalam UU sendiri. Ada pun, dalam Perpers Nomor 46 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Kementerian Sosial hanya mencakup rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com