Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kodifikasi UU Pidana Khusus dalam KUHP Disarankan Tetap Ada, namun Terbatas

Kompas.com - 22/09/2015, 17:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyarankan agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap memuat kodifikasi (pembukuan jenis-jenis hukum dalam satu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap) mengenai pidana khusus. Namun, ia menyarankan agar kodifikasi dilakukan secara terbatas.

"Untuk ada payungnya (hukum), maka diberlakukan satu pasal saja. Bunyinya, untuk tindak pidana khusus maka ditangani menggunakan undang-undang khusus," ujar Abdullah, saat ditemui seusai memberikan pemaparan materi soal pemberantasan korupsi di Universitas Al Azhar, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dengan demikian, pengaturan di dalam KUHP tidak menghilangkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencucian Uang, hingga Undang-Undang Terorisme yang termasuk dalam kategori pidana khusus.

Tidak hanya itu, dengan pengaturan pasal yang sesuai, kewenangan lembaga penegak hukum seperti KPK yang biasa menangani masalah tindak pidana khusus, tidak akan dihilangkan.

Sebelumnya, aktivis antikorupsi mengkhawatirkan kewenangan KPK dan Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi berpotensi hilang jika rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah disahkan. Sebab, beberapa pasal dalam rancangan KUHP tersebut mengatur tentang pasal tindak pidana korupsi dan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.

Dengan dimasukannya Undang-Undang Tipikor dalam KUHP, dikhawatirkan KPK tidak lagi dapat menyidik kasus-kasus korupsi. Sebab, ketentuan dalam KUHP termasuk dalam kategori tindak pidana umum, yang pelaksanaannya dilakukan oleh kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com