Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri melarang kadernya untuk berbicara soal rencana kenaikan tunjangan anggota DPR. Hal itu disampaikan Mega dalam rapat koordinasi fraksi yang berlangsung di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015) pekan lalu. (Baca: Megawati Larang Kader PDI-P Bicara Kenaikan Tunjangan Anggota DPR)
"Ketua Umum bilang, 'Kalian itu jangan bicara soal tunjangan, situasi ekonomi lagi tidak bagus, jadi kalau kalian ngomong saya marahi. Orang lain terserah, kalau kalian tidak boleh,'" kata Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto, menirukan pernyataan Megawati dalam rapat itu.
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komarudin menilai, tidak tepat jika tunjangan anggota DPR dinaikkan dalam kondisi ekonomi Indonesia saat ini, yang sedang melemah akibat krisis global.
"Pak Akom (Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin) sudah menolak. Beliau sudah sampaikan. Timing-nya kurang tepat," kata anggota Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun.
Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani meminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro merevisi surat keputusan mengenai kenaikan tunjangan tersebut. Muzani menilai, tunjangan anggota DPR tidak pernah naik dalam dua periode terakhir. Namun, momentum kenaikan tunjangan ini tidak pas karena bersamaan dengan kondisi ekonomi Indonesia yang tengah melemah. (Baca: Fraksi Gerindra Minta Menkeu Revisi SK Kenaikan Tunjangan Anggota DPR)
"SK-nya dikaji lagi. Ya kalau SK bisa direvisi, bagus," kata Muzani.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan berpendapat, anggota DPR seharusnya prihatin terhadap kondisi ekonomi saat ini. Bukan sebaliknya, di tengah kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, DPR justru meminta kenaikan tunjangan.
"Sekarang pengangguran nambah. Rakyat enggak bisa beli (barang kebutuhan). Inflasi tinggi. Rakyat itu untuk makan saja susah, DPR harus prihatin," kata Syarief.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte mengaku, fraksinya akan konsisten dalam menjalankan visi misi Presiden Joko Widodo, yang salah satunya adalah memprioritaskan belanja produktif daripada konsumtif.
"Hampir semua fraksi menolak, termasuk Fraksi Nasdem, menolak dengan keras kenaikan tunjangan DPR ini," kata Plate, yang juga anggota Banggar ini.
Fraksi Partai Hanura di DPR menolak kenaikan tunjangan bagi anggota parlemen karena diputuskan saat kondisi ekonomi yang serba sulit. Hanura juga mengaku tidak pernah diajak bicara soal usulan kenaikan tunjangan ini.
"Pembahasannya belum melibatkan fraksi. Saya belum pernah diundang bahas kenaikan tunjangan," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon.
Anggaran kenaikan dialihkan
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta anggaran untuk kenaikan tunjangan anggota DPR dialihkan untuk kepentingan masyarakat. Anggaran dari tunjangan itu akan sangat berarti di tengah kondisi perekonomian negara yang semakin terpuruk sebagai imbas dari pelemahan rupiah dan perlambatan ekonomi.
"Tidak tepat dan tidak elok jika rencana kebijakan kenaikan tunjangan bagi pejabat negara tersebut dilanjutkan," katanya.
Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengaku akan menginstruksikan anggotanya untuk menolak kenaikan tunjangan ini di Badan Anggaran DPR. Mulfachri menilai bahwa tidak tepat bila DPR meminta kenaikan tunjangan dalam kondisi ekonomi yang serba sulit.
"Masyarakat hari ini dihadapkan situasi yang sulit. Apakah bijak bicara kenaikan tunjangan?" ucapnya.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menilai, tuntutan kenaikan tunjangan ini tidak hanya bertentangan dengan kondisi ekonomi, tetapi juga tak sesuai dengan kinerja DPR yang sedang kedodoran.
"Kinerja DPR sendiri, khususnya di bidang legislasi, sampai saat ini masih rendah," katanya.
Hanya Fraksi PKB yang tidak menolak kenaikan tunjangan ini. Sekretaris Fraksi PKB Jazilul Fawaidz menilai, kenaikan tunjangan ini sudah telanjur diusulkan oleh DPR dan disetujui oleh pemerintah.
"Yang penting kinerja DPR harus lebih baik," kata Jazilul.
Terserah DPR
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa surat Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 hanya menyetujui batas maksimal yang bisa digunakan DPR untuk menaikkan tunjangannya. Jika kini mayoritas anggota dan fraksi di DPR tidak menyetujui kenaikan tunjangan tersebut, DPR cukup tak perlu menggunakan surat tersebut.
"SK itu cuma penentu batas maksimal kenaikan. Terserah di DPR mau dipakai atau enggak. Naik atau enggak, pengguna anggaran yang menentukan," kata Bambang.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta DPR jangan "bermain dua kaki" dalam urusan kenaikan tunjangan ini. Jika mayoritas fraksi DPR tidak menyetujui kenaikan tunjangan, DPR harus menunjukkan dengan tidak mengegolkan kenaikan tunjangan ini.
"Jangan bilang menolak, tetapi nyatanya mau sehingga DPR harus secara resmi menolak kenaikan tunjangan," kata Manajer Advokasi dan Investigasi Seknas Fitra Apung Widadi.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan batas tunjangan maksimal yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000. c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.