JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Hanura di DPR menolak kenaikan tunjangan bagi anggota parlemen. Hanura mengaku tidak pernah diajak bicara soal usulan kenaikan tunjangan ini.
"Sikap Fraksi Hanura, kita menolak kenaikan tunjangan. Jadi, direvisi saja surat keputusan Menkeu. Pembahasannya belum melibatkan fraksi. Saya belum pernah diundang bahas kenaikan tunjangan," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon saat dihubungi, Senin (21/9/2015).
Hanura menilai, usulan kenaikan tunjangan ini tidak tepat karena berbarengan dengan kondisi ekonomi yang serba sulit saat ini. Dia menilai bahwa anggota DPR tidak mempunyai rasa sensitivitas terhadap rakyat yang diwakilinya jika mengusulkan kenaikan tunjangan ini.
"Masa dalam kondisi seperti ini menaikkan tunjangan? Itu tidak terlalu penting. Tidak tepat waktu," sebut Nurdin.
Nurdin menilai, pendapatan anggota DPR saat ini seharusnya sudah lebih dari cukup. Dia menyarankan agar kenaikan tunjangan dialokasikan untuk membiayai program-program yang bisa dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat.
"Pendapatan DPR tidak sedikit, masih cukup untuk kehidupan," ujarnya.
Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPR meskipun angkanya di bawah usulan pihak Kesetjenan dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.