"(Kami) menuntut Menkeu untuk segera melaksanakan perintah Presiden membatalkan tunjangan DPR karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini yang melemah," kata, Apung, Jumat (18/9/2015).
Apung menilai, sejak awal tunjangan ini diusulkan dengan cara diam-diam dan tidak transparan pada pembahasan APBN-P 2015, saat DPR baru periode 2014-2019 dilantik. Ada kesengajaan menaikan tunjangan dari awal tanpa memperhatikan hasil kinerja DPR selama ini.
"Dalam hal ini, BURT dan Sekjen paling bertanggungjawab sebagai pengusul kenaikan gaji dan tunjangan," ucap Apung.
Ia khawatir jika tunjangan DPR akhirnya dinaikkan, maka akan menimbulkan parameter buruk bagi pemerintah untuk ramai ramai ikut menaikkan tunjangan. Padahal, seharusnya kenaikan tunjangan diikuti oleh peningkatan kinerja, bukan faktor ikut-ikutan.
"Menkeu perlu intropeksi diri, jangan obral remunerasi. Tunjangan DPR ini menunjukkan lemahnya Menkeu dibawah Politisi DPR," kata Apung.
Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan tunjangan Anggota DPR, meskipun angkanya di bawah usulan pihak Kesetjenan dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000. c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.