JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 bernama Ahmad Kirjauhari, terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye, Ahmad Kirjauhari keluar gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB. Ahmad tak menjawab saat dilontarkan sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Ia hanya melambaikan tangan kanannya sambil sesekali tersenyum.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Ahmad ditahan di rumah tahanan KPK. "Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan Ahmad Kirjauhari di rumah tahanan KPK C1 selama 20 hari pertama," ujar Yuyuk, Rabu (16/9/2015) malam.
Kuasa hukum Ahmad, M Musa mengatakan, kliennya disangka melanggar Pasal 55 yang artinya bersama-dama melakukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, ada anggota DPRD Riau lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Yang menerima 4 sampai 5 orang, diperkirakan. Tidak sampai Rp 1 miliar untuk semuanya," kata Musa.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sebagai tersangka. Annas diduga menyuap Ahmad untuk memengaruhi proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan di DPRD Riau.
Atas perbuatannya, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.
Sementara itu, Ahmad dijerat KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau h atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.