Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Pembakar Hutan, Walhi Sarankan Polri Pakai Asas "Strict Liability"

Kompas.com - 16/09/2015, 18:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Hukum dan Kebijakan Nasional Walhi, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan, Polri tidak perlu repot-repot membuktikan proses kebakaran hutan untuk menjerat sebuah korporasi. Polri disarankan bekerja dengan asas pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.

“Asas ini berarti polisi tidak perlu repot-repot mencari siapa yang membakar, apakah orang perusahaan, apakah perusahaan menyuruh masyarakat, dan sebagainya. Cukup dilihat lahan yang terbakar, itu konsesi perusahaan mana? Nah, dialah yang bertanggung jawab,” ujar Muhnur saat dihibungi Kompas.com, Rabu (16/9/2015).

“Asas strict liability ini diakui dan dianut dalam penegakan hukum untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan secara internasional. Di Indonesia, asas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan,” lanjut Muhnur.

Dengan menerapkan asas ini, lanjut Muhnur, Polri tak akan dicap tumpul ke atas dan tajam ke bawah lantaran hanya menjerat pelaku pembakaran hutan di tingkatan perseorangan tanpa dapat menjerat korporasi di baliknya. Muhnur mengatakan, dengan asas ini, Polri dapat memberikan efek jera bagi sejumlah korporasi yang terlibat pembakaran hutan demi kepentingannya sendiri.

“Apalagi jika menerapkan jangan hanya hukuman pidana saja, tetapi kenakan sanksi ke korporasi yang berkaitan dengan hak masyarakat yang terampas akibat kebakaran hutan,” ujar Muhnur.

Walhi setuju jika penanganan kebakaran hutan dilaksanakan secara multidoor dan simultan. Dengan demikian, penanganan tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lingkungan hidup terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com