Keempat, dalam mengambil sikap atau posisi atas suatu permasalahan luar negeri, bisa saja fraksi yang banyak itu mempunyai sikap yang beragam karena platform dan ideologi yang berbeda-beda. Karena itu, sebelum sikap parlemen kita ditentukan, lebih dahulu harus dibahas untuk mendapatkan konsensus bersama semua fraksi.Inter-Parliamentary Union (IPU), organisasi parlemen global sejenis PBB-nya parlemen yang berkantor pusat di Geneva, Swiss, punya jalan keluar. Voting di forum IPU tak harus seragam bagi setiap negara. Terhadap sebuah resolusi, setiap negara akan mendapatkan alokasi sejumlah vote sesuai jumlah penduduknya dan suara yang dimasukkan delegasi parlemen setiap negara boleh dibagi, umpamanya, 40 persen setuju, 35 persen menolak, dan sisanya 25 persen abstain.
Dari pengalaman penulis, baik sebagai anggota Komisi I yang mengawasi Kementerian Luar Negeri maupun ketika beberapa kali memimpin delegasi Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, berbagai kunjungan DPR ke luar negeri manfaatnya sangat terbatas. Kalaupun ada yang bermanfaat, barangkali bisa dikatakan sebagai berikut.
Pertama, bisa melihat langsung prestasi dan kerja berbagai perwakilan kita di luar negeri dan mendapatkan informasi mutakhir tentang hubungan kita dengan negara yang bersangkutan.
Kedua, dalam forum-forum bilateral, regional, ataupun multilateral parlemen, kita bisa menjalin hubungan dengan anggota parlemen negeri lain,belajar dari pengalaman mereka, dan dalam hal tertentu bisa melobi mereka untuk memperjuangkan kepentingan nasional kita. Sebagai contoh, delegasi DPR pernah melobi Kongres Amerika yang bersikerasmengembargo persenjataan Amerika kepada Indonesia untuk melunakkan embargonya.
Dalam melaksanakan amanat UUD 1945, DPR juga pernah berhasil melobi wakil-wakil parlemen dunia di IPU dan mengegolkan upaya parlemen Palestina selama bertahun-tahun mendapat pengakuan dan menjadi anggota penuh IPU.
Ketiga, bila bekerja serius dan cerdas, DPR bisa mengambil inisiatif ataupun mengegolkan resolusi-resolusi di forum-forum internasional yang lebih bersifat kemanusiaan, pendidikan, dan politik. Walaupuntak mengikat, berbagai resolusi ini mempunyai nilai partisipatif dalam berperan untuk ikut memikirkan penyelesaian berbagai permasalahan global.
DPR bukan BKPM
Tak ada dalam fungsi atau agenda DPR menawarkan investasi atau proyek kepada pengusaha asing di luar negeri layaknya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau kementerian lain. Inilah yang menjadi pertanyaan khalayak ketika pimpinan DPR beralasan pertemuan mereka dengan Donald Trump adalah dalam rangka mengajak sang pengusaha berinvestasi di Indonesia.
Pimpinan DPR seharusnya yang paling memahami batas-batas wewenang DPR agar tidak mengacaukan pemisahan fungsi legislatif dan eksekutif. Berhubungan langsung dengan pengusaha atau individu asing yang punya kepentingan di Indonesia juga berisiko ditafsirkan sebagai penyalahgunaan wewenang.