Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemerintah Longgarkan Penjualan Minuman Beralkohol Menuai Kritik

Kompas.com - 16/09/2015, 11:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Okky Asokawati, mengkritik rencana pemerintah untuk melonggarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis, Pelaksanaan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Menurut Okky, rencana perubahan itu harus tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, yakni perlindungan konsumen dan menjaga kesehatan serta keamanan masyarakat.

"Yang paling penting, rencana itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A dengan menyerahkan kewenangannya ke pemerintah daerah," ujar Okky melalui siaran pers, Rabu (16/9/2015).

Ia berpendapat bahwa penyerahan kewenangan peredaran alkohol golongan A ke pemda justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag Nomor 6 Tahun 2015. Hal itu karena ada sejumlah perda yang bertentangan dengan peraturan Kementerian Perdagangan tersebut.

Okky tidak setuju jika rencana perubahan tersebut masuk ke dalam daftar kebijakan deregulasi sebagai implementasi paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 dan ditujukan untuk pemulihan ekonomi.

"Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif yang ada di masyarakat. Banyak cara minim risiko ketimbang menderegulasi peraturan Dirjen yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol itu," kata Okky.

Dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Dengan relaksasi aturan itu, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang diperbolehkan menjual bir dan minuman sejenisnya. (Baca: Kemendag Akan Relaksasi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol)

"Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina seperti dikutip Antara, Selasa (15/9/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Nasional
Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com