Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus "Warisan" Budi Waseso dan Komitmen Anang Iskandar...

Kompas.com - 09/09/2015, 08:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Menurut informasi, kasus ini ditangani bersama-sama antara Dittipideksus dengan Dittipikor.

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS

Awalnya, kasus ini ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar Mei 2015. Kemudian, diambil Dittipikor dengan alasan khawatir terjadi gesekan antara Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Pengambilalihan penanganan perkara itu dilakukan pada bulan yang sama.

Di tangan Bareskrim, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Beberapa anggota DPRD DKI, antara lain Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mengenai adanya kemungkinan tersangka lain seperti pernah diungkapkan Budi Waseso, Bareskrim meminta untuk bersabar.

"Sabarlah, kita memasukkan Pasal 55 KUHP di penyidikan. Artinya, kemungkinan tersangka bertambah ada. Bahkan setelah dua tersangka ini sudah disidangkan," ujar juru bicara Dittipikor Kombes Adi Deriyan.

Dari kedua tersangka, baru berkas perkara milik Alex Usman yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21. Sementara berkas Zaenal Soleman belum dilimpahkan ke kejaksaan hingga saat ini.

Kasus "payment gateway" Kementerian Hukum dan HAM

Kasus ini ditangani Dittipikor dan telah naik ke penyidikan pada Mei 2015. Dalam gelar perkara, penyidik menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.

Budi Waseso sempat mengatakan, akan ada tersangka lain selain Denny. Namun, hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka baru.

Para aktivis antikorupsi menyebut kasus ini sebagai bagian dari pelemahan Polri terhadap gerakan antikorupsi. Namun, Polri membantahnya.

Pada Agustus 2015, penyidik melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Hingga saat ini, berkas masih bolak-balik antara kejaksaan-Polri.

Kasus dugaan korupsi pembukaan lahan sawah di Ketapang

Kasus ini diusut Dittipikor sejak Mei 2015. Penyidik sudah menetapkan tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Polisi menyebut proyek itu merupakan inisiatif Kementerian BUMN. Oleh sebab itu, penyidik memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi. Hingga saat ini, pengusutan perkara tak jelas kelanjutannya.

"Penyidik tinggal memeriksa keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas," ujar Adi Deriyan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com