Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus "Warisan" Budi Waseso dan Komitmen Anang Iskandar...

Kompas.com - 09/09/2015, 08:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepeninggal Komjen Budi Waseso, pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi di Bareskrim Polri masih berjalan. Kasus-kasus ini menjadi "warisan" bagi penggantinya, Komjen Anang Iskandar. Akankah kasus-kasus itu dilanjutkan Anang?

Catatan Kompas.com, kasus-kasus dugaan korupsi itu ditangani dua direktorat, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor). 

Berikut sejumlah kasus tersebut:

Kasus kondensat

Kasus ini mulai disidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Agung pada Agustus 2015. Namun, pelimpahan itu belum menyertakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal nilai kerugian negara.

Budi Waseso dan Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Victor Simanjuntak sempat menyebut bahwa ada tersangka lain selain tiga orang yang telah ditetapkan. Akan tetapi, hingga berkas dilimpahkan, tersangka yang dimaksud tak kunjung ditetapkan.

“Kasus korupsi kondensat ini sangat rumit dan kompleks. Ini satu tahun selesai satu berkas saja menurut saya sudah bagus,” ujar Victor.

Kasus Pelindo II

Kasus ini mulai disidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Agustus 2015. Penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II FN sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi lain, salah satunya adalah Direktur PT Pelindo II Richard Joos Lino.

Victor menyebut kasus ini menjadi pintu masuk ke dugaan korupsi lain dengan jumlah kerugian negara yang lebih fantastis. Namun, hingga saat ini, belum ada pejabat Polri yang membeberkan lebih rinci tentang kasus-kasus itu.

Sepeninggal Budi Waseso, kasus ini diputuskan untuk ditangani bersama-sama antara Dittipideksus dan Dittipikor. Pengusutan kasus ini disebut-sebut menjadi penyebab digesernya Budi Waseso dari posisi Kabareskrim. Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti membantahnya.

"Tidak, tidak seperti itu. Enggak ada intervensi dari mana pun," ujar Badrodin.

Kasus dana CSR Pertamina Foundation

Kasus ini mulai disidik Dittipideksus pada Agustus 2015. Di tengah pengusutannya, Budi Waseso menyebut bahwa ada kasus yang menjerat calon pimpinan KPK. Beberapa hari setelah pernyataannya, penyidik mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara itu adalah mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlin Pramono. Nina masuk dalam daftar 19 besar calon Pimpinan KPK.

Menurut informasi, kasus ini ditangani bersama-sama antara Dittipideksus dengan Dittipikor.

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS

Awalnya, kasus ini ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar Mei 2015. Kemudian, diambil Dittipikor dengan alasan khawatir terjadi gesekan antara Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Pengambilalihan penanganan perkara itu dilakukan pada bulan yang sama.

Di tangan Bareskrim, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Beberapa anggota DPRD DKI, antara lain Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mengenai adanya kemungkinan tersangka lain seperti pernah diungkapkan Budi Waseso, Bareskrim meminta untuk bersabar.

"Sabarlah, kita memasukkan Pasal 55 KUHP di penyidikan. Artinya, kemungkinan tersangka bertambah ada. Bahkan setelah dua tersangka ini sudah disidangkan," ujar juru bicara Dittipikor Kombes Adi Deriyan.

Dari kedua tersangka, baru berkas perkara milik Alex Usman yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21. Sementara berkas Zaenal Soleman belum dilimpahkan ke kejaksaan hingga saat ini.

Kasus "payment gateway" Kementerian Hukum dan HAM

Kasus ini ditangani Dittipikor dan telah naik ke penyidikan pada Mei 2015. Dalam gelar perkara, penyidik menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.

Budi Waseso sempat mengatakan, akan ada tersangka lain selain Denny. Namun, hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka baru.

Para aktivis antikorupsi menyebut kasus ini sebagai bagian dari pelemahan Polri terhadap gerakan antikorupsi. Namun, Polri membantahnya.

Pada Agustus 2015, penyidik melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Hingga saat ini, berkas masih bolak-balik antara kejaksaan-Polri.

Kasus dugaan korupsi pembukaan lahan sawah di Ketapang

Kasus ini diusut Dittipikor sejak Mei 2015. Penyidik sudah menetapkan tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Polisi menyebut proyek itu merupakan inisiatif Kementerian BUMN. Oleh sebab itu, penyidik memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi. Hingga saat ini, pengusutan perkara tak jelas kelanjutannya.

"Penyidik tinggal memeriksa keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas," ujar Adi Deriyan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan "printer" dan "scanner" di Pemprov DKI Jakarta

Kasus ini disidik Dittipikor sejak Juni 2015. Kasus ini adalah pengembangan pengusutan perkara korupsi pengadaan UPS. Penyidik pun menetapkan salah satu tersangka kasus UPS, Alex Usman, sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini penyidik belum melimpahkan erkas perkara ke kejaksaan karena masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian negaranya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan "high speed diesel" (HSD) di PLN

Kasus ini mulai disidik Dittipikor Juni 2015. Penyidik menetapkan mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebagai tersangka. Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik belum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan karena masih menunggu hasil audit BPK soal nilai kerugian negara. Selain itu, penyidik masih kekurangan keterangan saksi ahli.

Kasus Stadion Gede Bage

Kasus ini mulai disidik Dittipikor Maret 2015. Penyidik telah menetapkan seorang sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat.

Beberapa pejabat penting sempat diperiksa Bareskrim, antara lain Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga sempat direncanakan diperiksa. Namun, hingga saat ini pemeriksaan belum dilakukan.

Penyidik juga belum melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan karena masih menunggu hasil audit BPKP soal nilai kerugian negara.

"Begitu hasil audit kerugian negara keluar, pasti langsung dikirimkan ke kejaksaan," ujar Adi Deriyan.

Kasus korupsi kepala daerah Kotabaru, Bengkalis, Bengkulu, dan Barru

Sesuai arahan pimpinan Polri, pengusutan perkara tersebut ditunda sementara waktu hingga proses pemilukada serentak selesai pada Desember 2015 mendatang. Diketahui, tiga kepala daerah tersebut telah berstatus sebagai tersangka.

Komitmen Anang Iskandar

Budi berharap perkara-perkara yang belum sempat diselesaikan di era kepemimpinannya dapat dilanjutkan oleh penerusnya, Anang Iskandar.

“Saya berharap apa yang sudah kita rintis dalam penegakan hukum, apalagi yang belum selesai, harus tetap dijalankan," ujar Budi.

Menanggapi hal ini, Anang tidak menjawab lugas soal komitmen melanjutkan penanganan kasus-kasus tersebut.

“Ya mulai hari ini, tanggung jawab Pak Budi Waseso selaku Kabareskrim ada di tangan saya,” ujar Anang.

Wartawan pun kemudian bertanya kembali perihal yang sama. Namun, jawaban Anang kembali sama seperti sebelumnya. “Ada di tangan saya, pokoknya ada di tangan saya,” lanjut Anang.

Anang mengaku belum bisa bicara banyak soal penanganan kasus-kasus yang belum selesai pada era Budi. Ia mengaku belum membaca laporan terakhir kasus-kasus itu dan perlu mempelajarinya. 

“Saya pelajari dululah, gebrakan awalnya ya dipelajari dulu, baru menggebrak,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com