Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gery Ditangkap, OC Kaligis Amankan Berkas Gugatan ke PTUN Medan

Kompas.com - 31/08/2015, 14:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis ternyata turut mengaburkan barang bukti berupa dokumen gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan surat dakwaan, Kaligis meminta bawahannya mengamankan berkas-berkas tersebut usai anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gery ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bahwa setelah penangkapan Gery, terdakwa (Kaligis) langsung menelpon Yenny Octorina Manan untuk mengamankan berkas Medan," kata jaksa penuntut umum Yudi Kristiana, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Selama sebelum gugatan diajukan sampai sidang putusan, Kaligis memberikan sejumlah uang kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Pemberian suap dimaksudkan untuk memengaruhi putusan hakim terhadap gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumut.

Gery ditangkap tangan KPK pada 9 Juli 2015, sesaat setelah menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Sehari sebelumnya, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan menghubungi Gery untuk menagih "tunjangan hari raya".

"Pak Gery, ketua mau mudik nih. Gimana?" ujar hakim menirukan ucapan Syamsir.

Saat itu, Gery mengaku tidak bisa memutuskan sendiri dalam pemberian uang. Kemudian, Gery menyampaikan kepada Indah, anak buah Kaligis mengenai permintaan uang tersebut. Indah lalu menyampaikan, Kaligis menyuruh Gery berangkat keesokan harinya untuk memberikan langsung uangnya kepada Tripeni.

Pada 9 Juli 2015, Gery mendatangi kantor PTUN Medan dan menemui Syamsir. Syamsir pun mengantar Gery menemui Tripeni di ruangannya. Gery kemudian menyerahkan amplop berisi uang sebesar 5000 dollar AS kepada Tripeni.

"Ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik," kata Gery kepada Tripeni.

Sesaat setelah keluar dari Kantor PTUN Medan, Gery ditangkap petugas KPK. Tak hanya Gery, KPK juga menangkap tangan tiga hakim dan satu panitera yang menerima uang dari Kaligis. Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com