Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Tersangka Capim KPK Jangan Resahkan Masyarakat

Kompas.com - 31/08/2015, 09:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Didik Mukriyanto, mengingatkan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus yang menjerat salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara proporsional. Ia menekankan, apa yang dilakukan Polri jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Akan lebih bijak apabila penegakan hukum dilakukan secara proporsional tanpa didahului dengan opini yang berimplikasi kepada kegaduhan opini di tengah masyarakat kita," kata Didik, saat dihubungi, Senin (31/8/2015) pagi.

Didik mengatakan, dalam konteks normatif, Indonesia sebagai negara hukum, tentu tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Setiap orang punya kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, sebaliknya, penegakan hukum harus dilakukan dengan independen, tanpa tebang pilih dan imparsial.

"Penegakan hukum tidak boleh berbasis kepentingan-kepentingan yang subyektif karena bisa terjadi kriminalisasi," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini. 

Ia berharap langkah hukum yang dilakukan Bareskrim bertujuan untuk membantu Pansel menghasilkan capim KPK yang punya integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi yang sangat tinggi, serta mempunyai komitmen utuh dan tegak lurus terhadap pemberantasan korupsi. Rekam jejak yang sangat prima dan tidak tercela juga tentunya menjadi pertimbangan khusus.

"Ini agar capim KPK ke depan tidak tersandera oleh kemungkinan persoalan-persoalan masa lalu mereka, mengingat yang ditangani mereka adalah persoalan hukum yang extraordinary," tambah dia.

Kuncinya saat ini, lanjut Didik, masyarakat harus mengawasi dan memastikan bersama agar penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim tidak berbasis subyektivitas dan atas kepentingan-kepentingan tertentu selain kepentingan penegakan hukum sendiri.

"Polisi adalah penegak hukum dan pemberi rasa aman masyarakat. Kita berharap dengan profesionalisme Polri, masyarakat tidak akan ketakutan atau cemas terhadap apa yang dilakukan oleh kepolisian," kata Didik.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang capim KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, hingga kini, kepolisian belum mau membuka identitas capim yang dimaksud. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor E Simanjuntak menyampaikan bahwa capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan pejabat lembaga negara. Victor pun berjanji mengumumkannya pada hari ini, Senin (31/8/2015).

Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com