Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir di Pengadilan, OC Kaligis Bawa Surat Dokter

Kompas.com - 27/08/2015, 09:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Cornelis Kaligis menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015). Kaligis mengaku membawa surat dari dokter mengenai hasil pemeriksaan kesehatannya.

"Ini ada surat dokter, sakit bagian saraf," ujar Kaligis saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis siang.

Saat disinggung mengenai sidang hari ini, Kaligis enggan menanggapinya. Ia langsung berjalan masuk ke ruangan terdakwa.

Sedianya sidang pembacaan dakwaan terhadap Kaligis dilakukan pada Kamis (20/8/2015). Namun, menurut jaksa KPK, begitu dijemput di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK, Kaligis mengaku sakit. Kaligis mengatakan kepada dokter KPK bahwa ada hipertensi, diabetes melitus.

Dokter tahanan telah beberapa kali melakukan pemeriksaan kesehatan Kaligis, yaitu pada 14 Juli, 16 Juli, dan 24 Juli 2015. Kaligis ditangani oleh dokter Yohanes dengan keluhan tensi tinggi, lemas, dan pening.

Kemudian, dokter menyarankan agar Kaligis dirujuk ke dokter spesialis syaraf. Kaligis pun menyurati KPK pada 24 Juli 2015, yang isinya permintaan dilakukan medical check up secara menyeluruh.

Demi objektivitas, penyidik mengirim surat kepada Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa Kaligis. Pemeriksaan tersebut telah dilakukan Jumat (21/8/2015), di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami masalah pembuluh darah di otaknya sejak sebelum ditahan. Meski telah diperiksa oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), belum ada tindaklanjut medis yang dilakukan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Kaligis. Pasalnya, perkara Kaligis sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. (baca: Ini Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan OC Kaligis)

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. (baca: Kuasa Hukum Panitera PTUN: Ada Pertemuan OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan)

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (baca: Panitera PTUN Medan Akui Terima 2.000 Dollar AS dari OC Kaligis dan Gerry)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Nasional
UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

Nasional
Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Nasional
Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com