JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Cornelis Kaligis menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015). Kaligis mengaku membawa surat dari dokter mengenai hasil pemeriksaan kesehatannya.
"Ini ada surat dokter, sakit bagian saraf," ujar Kaligis saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis siang.
Saat disinggung mengenai sidang hari ini, Kaligis enggan menanggapinya. Ia langsung berjalan masuk ke ruangan terdakwa.
Sedianya sidang pembacaan dakwaan terhadap Kaligis dilakukan pada Kamis (20/8/2015). Namun, menurut jaksa KPK, begitu dijemput di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK, Kaligis mengaku sakit. Kaligis mengatakan kepada dokter KPK bahwa ada hipertensi, diabetes melitus.
Dokter tahanan telah beberapa kali melakukan pemeriksaan kesehatan Kaligis, yaitu pada 14 Juli, 16 Juli, dan 24 Juli 2015. Kaligis ditangani oleh dokter Yohanes dengan keluhan tensi tinggi, lemas, dan pening.
Kemudian, dokter menyarankan agar Kaligis dirujuk ke dokter spesialis syaraf. Kaligis pun menyurati KPK pada 24 Juli 2015, yang isinya permintaan dilakukan medical check up secara menyeluruh.
Demi objektivitas, penyidik mengirim surat kepada Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa Kaligis. Pemeriksaan tersebut telah dilakukan Jumat (21/8/2015), di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami masalah pembuluh darah di otaknya sejak sebelum ditahan. Meski telah diperiksa oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), belum ada tindaklanjut medis yang dilakukan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Kaligis. Pasalnya, perkara Kaligis sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. (baca: Ini Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan OC Kaligis)
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. (baca: Kuasa Hukum Panitera PTUN: Ada Pertemuan OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan)
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (baca: Panitera PTUN Medan Akui Terima 2.000 Dollar AS dari OC Kaligis dan Gerry)