Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Protes Pengacara OC Kaligis Tak Beralasan

Kompas.com - 24/08/2015, 13:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menganggap protes yang dilayangkan tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis tidak beralasan. Menurut dia, sejak awal KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat sidang praperadilan tengah berlangsung.

"Kalau dilihat secara benar, kita sidang tanggal 10 Agustus, sementara tanggal 12 berkas dilimpahkan. Jadi pada dasarnya, tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan berkas perkara," kata Nur seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Tim kuasa hukum Kaligis melayangkan protes atas putusan hakim tunggal Suprapto, yang menggugurkan gugatan praperadilan klien mereka. Mereka menganggap hakim bertele-tele dalam mengambil keputusan tersebut. (Baca Gugatan Praperadilan Digugurkan Hakim, Pengacara OC Kaligis Protes)

Salah satu kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara oleh penyidik KPK ke pengadilan dilakukan secara tidak normal. Hakim seharusnya menjadikan tindakan KPK itu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dalam putusannya, hakim hanya mempertimbangkan salah satu poin eksepsi yang diajukan KPK dalam jawaban atas gugatan praperadilan.

"Ini menunjukkan etika tidak baik dari KPK, yang sejak awal berniat menggugurkan praperadilan. Dengan diteruskannya ini, apa yang disampaikan itu, pelimpahan itu cacat hukum dan seharusnya dipertimbangkan hakim," kata Humphrey.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini sedianya dijadwalkan pada 10 Agustus. Namun, KPK tidak hadir dengan alasan hendak menyiapkan keperluan untuk menghadapi sidang tersebut. Sidang perdana baru dilaksanakan pada 18 Agustus 2015 setelah Suprapto mempertimbangkan permohonan penundaan KPK dan keberatan kuasa hukum Kaligis.

Dalam waktu jeda itu, penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus. Status tersangka Kaligis saat itu langsung naik menjadi terdakwa setelah Pengadilan Tipikor menerimanya. Tak hanya itu, majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Tipikor juga telah mengeluarkan penetapan Nomor 89/Pid.Sus/TPK 2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 15 perihal penetapan hakim Pengadilan Tipikor mengenai hari sidang atas nama OC Kaligis pada 20 Agustus 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com