Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajriyanto Thohari: Negara Wajib Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Kompas.com - 21/08/2015, 12:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari, mengatakan, konstitusi mewajibkan negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. Penyelesaian dapat dilakukan dengan  rekonsiliasi dan proses hukum melalui pengadilan HAM.

"Secara eksplisit tidak ada pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dapat kita baca sebagai jalan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Tetapi, secara implisit, secara substantif pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat dielaborasi, dibaca secara luas, yang merupakan salah satu cita-cita reformasi yaitu penegakan HAM," ujar Hajriyanto, dalam diskusi publik 'Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran', di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).

Hajriyanto mengatakan, ketentuan mengenai HAM yang terkandung pada Pasal 28 UUD 1945, sebenarnya merupakan gagasan dalam aturan dasar negara yang dimulai sejak awal reformasi. Penyelesaian HAM mulai dibahas dalam sidang istimewa MPR pada 1998. MPR kemudian berusaha mengamanatkan penyelesaian HAM ke dalam Ketetapan MPR Nomor 17 Tahun 1998, yang kemudian baru disahkan melalui Ketetapan MPR Nomor 5 Tahun 2000.

Hal yang sangat penting dalam Tap MPR 5/2000, yaitu pertimbangan mengenai adanya pengakuan terjadinya konflik vertikal atau horizontal karena penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, Tap MPR memberikan mandat UUD 1945 untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Selain itu, menurut Hajriyanto, Tap MPR 5/2000 juga menjelaskan bahwa arah rekonsiliasi adalah penegakan supremasi hukum yang bertanggung jawab, yang didahului penyelesaian melalui proses hukum. Menurut dia, penyelesaian hukum adalah hak para korban yang perlu dipenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Nasional
LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

Nasional
Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Nasional
DPR Dianggap Hendak 'Setir' MK Lewat Revisi UU

DPR Dianggap Hendak "Setir" MK Lewat Revisi UU

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap 'Kucing-kucingan'

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap "Kucing-kucingan"

Nasional
Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Nasional
Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Nasional
Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Nasional
Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional
Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Nasional
KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat 'Money Changer'

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat "Money Changer"

Nasional
Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Nasional
Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Nasional
World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com