Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya Kuasa Hukum, Hadi Poernomo Minta Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

Kompas.com - 19/08/2015, 12:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, meminta kepada hakim untuk menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK). Sidang itu sedianya diselenggarakan hari ini, tetapi Hadi belum memiliki dan menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

"Kami menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dan pembacaan memori PK hingga tanggal 9 September 2015," kata Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Sidang ini digelar setelah KPK telah menyerahkan memori PK atas putusan PN Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonan praperadilan Hadi pada Selasa (28/7/2015). KPK menganggap hakim tunggal Haswandi, yang menangani praperadilan itu, telah membuat keputusan membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hadi merasa perlu menunjuk tim kuasa hukum lantaran menganggap argumen yang disampaikan KPK di dalam memori kasasi itu rumit. Sebagai orang awam, ia mengaku kurang memahami alasan yang disampaikan KPK di dalam permohonan itu.

"Bagi kami sebagai orang awam dan tidak mengerti proses dan prosedur dalam perkara PK, alasan-alasan dan dasar hukum yang disampaikan pemohon sangat sulit untuk kami pahami," ujarnya.

Hakim ketua I Ketut Tirta menolak permohonan penundaan tersebut. Ia beralasan waktu penundaan itu terlalu lama. "Kami beri waktu hingga pekan depan bagi saudara pemohon untuk didampingi oleh kuasa hukum," ujarnya.

PN Jaksel sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan. Ini disebabkan penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan. (Baca: Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Kabulkan Permohonan Hadi Poernomo)

Hakim juga menganggap penyelidik maupun penyidik KPK itu belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.

KPK menganggap putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut KPK, dalam banyak tindak pidana, penyelidikan bisa dilakukan oleh aparat bukan Polri, seperti dalam kasus tindak pidana kehutanan, lingkungan, imigrasi, pajak, hingga bea dan cukai. (Baca: KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Kasus Hadi Poernomo)

KPK menilai putusan Haswandi itu sebagai permasalahan serius bagi penegakan hukum, tak hanya soal korupsi. Putusan itu juga berdampak pada kemungkinan tidak sahnya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain karena penyelidikannya tidak dilakukan oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com