JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution mengaku, selama beberapa bulan menjadi kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti, kliennya tidak terlalu terbuka kepadanya. Bahkan, Razman merasa ada yang ditutupi oleh Gatot dan Evy terkait kasus yang menjeratnya.
"Saya menduga ada yang disembunyikan oleh klien saya terhadap saya dan tim," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Razman mengatakan, dalam setiap pemeriksaan, ia berperan sebagai pengantar surat antara Gatot dan Evy. Keduanya memang ditahan di tempat berbeda. Gatot ditahan di rutan Cipinang, sementara Evy di rutan KPK.
"Bahkan bisa dikatakan seperti pengantar surat yang ditulis ibu Evy saya sampaikan ke pak Gubernur. Pak Gubernur menulis surat, saya sampaikan ke bu Evy. Tentu saya tidak mau buka isinya," katanya.
Meski penasaran, Razman tidak mau membuka surat tersebut. Saat menanyakan isi surat tersebut kepada kliennya apakah terkait kasus yang menjerat mereka, Razman hanya menerima jawaban yang tidak pasti. (baca: Jampidsus: Enggak Ada Wewenang Gatot "Ngatur-ngatur"...)
"Saya kan bingung. Saya tidak mau integritas saya, saya pertaruhkan dengan sesuatu yang nantinya di pengadilan itu terpatahkan," kata Razman.
Begitu pula saat Razman menanyakan latar belakang Evy karena banyak media yang mempertanyakan hal tersebut. Saat bertanya langsung, Razman mengaku mendapat penolakan dari Evy untuk menjelaskan.
"Ketika itu saya tanya, 'sudah pak, tidak usah dibahas-bahas'. Oh, tidak bisa, saya sulit," kata Razman.
Terlebih lagi, dalam kasus ini tak hanya Gatot dan Evy yang terlibat. Sejumlah nama mulai dari tiga hakim, satu panitera, sampai pengacara Otto Cornelis Kaligis pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Apalagi ini juga akan membawa, katakanlah, akan menyebutkan nama A, nama B, dalam kaitannya kasus bansos. Saya minta untuk usut setuntas-tuntasnya siapapun yang jadi kuasa hukumnya," kata dia.
Razman mengaku mundur dari tim kuasa hukum Gatot-Evy. Ia merasa kerap mendapat intervensi dari kedua kliennya tersebut. (baca: Merasa Diintervensi Gatot Pujo dan Istrinya, Razman Mundur dari Tim Kuasa Hukum)
Kasus yang menjadikan Gatot dan Evy sebagai tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara dari kantor hukum OC Kaligis and Partner.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. (baca: Nasdem Minta Gatot Pujo Tak Kaitkan Kasusnya dengan Politik)
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemprov Sumut yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan ini, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.