Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jampidsus: Enggak Ada Wewenang Gatot "Ngatur-ngatur"...

Kompas.com - 07/08/2015, 18:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menegaskan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak dapat mengatur-ngatur siapa yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

"Enggak ada wewenang Gatot ngatur-ngatur seperti itu. Yang berhak adalah Jampidsus dan penyidik yang menangani perkara ini," ujar Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Permintaan pelimpahan penanganan kasus dari Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilontarkan kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Razman Nasution.

Soal tudingan ada motif politis di balik kasus ini, Widyo membantahnya. "Enggak ada urusan politik dicampuradukkan dengan masalah hukum. Enggak ada urusan. Hukum is hukum. Politik bukan urusan saya, oke?" kata Widyo.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, ada 17 orang saksi yang diperiksa, antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi dan sejumlah pejabat strategis di Pemprov Sumut.

"Soal tersangka, pasti akan mengarah ke situ karena ini sudah penyidikan. Tunggu saatnya saja Satgasus menyimpulkan hasil penyidikan yang ada," ujar dia.

Pihak Gatot menilai, pelimpahan itu harus dilakukan karena ada unsur politis jika perkara itu ditangani kejaksaan.

"Wagub Sumut itu kan Ketua DPW Partai Nasdem. Tentu ada hubungannya dengan Gubernur toh? Jaksa Agung kan mantan kader Partai Nasdem. Jadi, ini erat kaitannya," ujar Razman saat dihubungi, Rabu (5/8/2015).

Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2014 lalu. Penyelidikan itu "dipotong" oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara. Mereka menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.

Putusan PTUN keluar pada tahun 2015 ketika hakim memenangi Pemprov Sumut. Rupanya, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.

Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.

Dalam perkara yang diusut KPK sendiri, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari, OC Kaligis. Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com