"Enggak ada wewenang Gatot ngatur-ngatur seperti itu. Yang berhak adalah Jampidsus dan penyidik yang menangani perkara ini," ujar Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Permintaan pelimpahan penanganan kasus dari Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilontarkan kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Razman Nasution.
Soal tudingan ada motif politis di balik kasus ini, Widyo membantahnya. "Enggak ada urusan politik dicampuradukkan dengan masalah hukum. Enggak ada urusan. Hukum is hukum. Politik bukan urusan saya, oke?" kata Widyo.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, ada 17 orang saksi yang diperiksa, antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi dan sejumlah pejabat strategis di Pemprov Sumut.
"Soal tersangka, pasti akan mengarah ke situ karena ini sudah penyidikan. Tunggu saatnya saja Satgasus menyimpulkan hasil penyidikan yang ada," ujar dia.
Pihak Gatot menilai, pelimpahan itu harus dilakukan karena ada unsur politis jika perkara itu ditangani kejaksaan.
"Wagub Sumut itu kan Ketua DPW Partai Nasdem. Tentu ada hubungannya dengan Gubernur toh? Jaksa Agung kan mantan kader Partai Nasdem. Jadi, ini erat kaitannya," ujar Razman saat dihubungi, Rabu (5/8/2015).
Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2014 lalu. Penyelidikan itu "dipotong" oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara. Mereka menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.
Putusan PTUN keluar pada tahun 2015 ketika hakim memenangi Pemprov Sumut. Rupanya, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.
Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.
Dalam perkara yang diusut KPK sendiri, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari, OC Kaligis. Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.