Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Hak Masyarakat Adat, Kepmen Hak Komunal Diterbitkan

Kompas.com - 14/08/2015, 15:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kementeriannya telah mengeluarkan keputusan menteri yang mengatur hak komunal masyarakat adat. Melalui keputusan tersebut, masyarakat adat dapat mengatur sendiri status kepemilikan tanah adat mereka.

"Keputusan itu merupakan penghormatan dan pengakuan terhadap masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia di mana pun mereka berada," kata Ferry di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2015).

Ferry mengatakan, selama ini belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus kepemilikan tanah adat. Ia berharap, keputusan yang dikeluarkan dapat menjembatani pembentukan UU yang melindungi kepemilikan tanah adat.

Ia menambahkan, keputusan itu telah diimplementasikan di sejumlah perkampungan adat, seperti perkampungan adat Suku Tengger di Bromo, Suku Baduy di Banten dan Kampung Naga di Tasikmalaya. "Kita juga sudah meminta Majelis Rakyat Papua untuk membantu kami menentukan batas-batas wilayah antar suku di Papua," ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, keputusan itu tidak mengatur hak orang per orang, melainkan suatu kelompok. Nantinya, kepala adat lah yang mengatur pembagian hak atas tanah warganya masing-masing.

"Bagaimana mereka mengaturnya, kepemilikanya bagaimana biar sistem mereka. Jangan pakai norma kita," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat adat yang menghadapi konflik agraria. Hal itu disampaikan Jokowi saat pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com