Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY Berharap Kejaksaan Hentikan Kasus Laporan Sarpin

Kompas.com - 13/08/2015, 15:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh berharap agar kejaksaan mempertimbangkan penghentian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi terhadap dua pimpinan KY. Ia mengkhawatirkan kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk pada kemudian hari bagi pejabat yang menjalankan tugas.

"Kita serahkan ke kejaksaan karena sudah sampai di kejaksaan. Tetapi, kita minta kejaksaan mempertimbangkan agar kasus itu dihentikan," ujar Imam saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Menurut Imam, laporan Sarpin atas dua pimpinan KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, tidak dapat dipandang sebagai pencemaran nama baik. Sebab, keduanya memberikan pernyataan sesuai dengan kewenangan dalam menjalankan tugas yang diatur oleh undang-undang.

Meski demikian, menurut Imam, KY sebagai institusi tidak akan berbuat sesuatu sebagai pembelaan terhadap dua pimpinan yang dijadikan tersangka. Para komisioner hanya berharap agar pemerintah memenuhi janji untuk melakukan mediasi antara kedua pihak.

"Paling tidak, kami mengingatkan komitmen awal pemerintah untuk mediasi. Mudah-mudahan mediasi tercapai. Karena kalau tidak dan terus berlanjut, saya khawatir ini akan jadi preseden buruk bagi pemimpin lembaga dalam menjalankan tugasnya," kata Imam.

Kasus antara Sarpin dan dua pimpinan KY bermula saat Sarpin memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Gugatan itu dilakukan setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan, status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah. Seusai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin.

Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat laporan polisi di Bareskrim Polri dan kini kedua terlapor menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com