"Pasti (dibuka). Tapi, nanti, kan belum selesai," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Yasonna mengatakan, sebagian besar narapidana yang menerima remisi merupakan terpidana kasus narkotika. Sementara itu, narapidana kasus korupsi hanya sedikit jumlahnya.
"(Korupsi) kecil, sangat kecil. Narkoba sih besar sekali," kata Yasonna.
Pemberian remisi, lanjut dia, jangan dipandang sebagai upaya kontra terhadap penegakan keadilan, termasuk pemberantasan korupsi. Menurut Yasonna, remisi merupakan hak yang melekat pada diri narapidana jika memang memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kalau sudah berhak memenuhi perundang-undangan, ya kan harus kita kasih. Jadi, saya sudah katakan, di tempat saya, bukan menghukum, tapi membina. Yang menghukum itu pengadilan," kata Yasonna.
Sebelumnya, anggota Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, mengatakan, selama ini Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kurang terbuka memublikasikan terpidana yang mendapatkan remisi.
"Kita minta informasi bukan cuma nama, tapi kenapa orang ini dirasa berhak mendapat remisi umum dan dasawarsa," ujar Lalola.
Lalola mengatakan, publik masih kesulitan mengakses informasi tersbut. Oleh karena itu, ia meminta agar Ditjen Pemasyarakatan mengunggah nama-nama terpidana yang menerima remisi, baik remisi umum maupun remisi khusus.
Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, sebanyak 118.000 narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015. Remisi tersebut, kata Akbar, diberikan secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu.
Pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin 10 sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955. Remisi tersebut diatur dalam Keppres Nomor 120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.
"Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.