Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Didampingi Pengacara, Sidang Rusli Sibua Kembali Ditunda

Kompas.com - 10/08/2015, 16:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali ditunda. Rusli kembali meminta penundaan sidang dengan alasan belum berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Sejak hari Kamis itu kami putus komunikasi dengan penasihat hukum kami. Kami tidak mengada-ada," ujar Rusli di Pengadilan Tipikor, Senin (10/8/2015).

Sedianya, pembacaan dakwaan dilakukan pada Kamis (6/8/2015). Namun, sidang ditunda karena tim pengacara Rusli tidak hadir di Pengadilan Tipikor. Tim pengacara, di waktu yang sama, menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rusli mengatakan, tim kuasa hukumnya hanya menandatangani surat kuasa untuk mengikuti sidang praperadilan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, bukan sidang perkara.

"Pengertian saya minggu lalu tanda tangan surat kuasa untuk praperadilan, bukan untuk sidang di sini," kata Rusli.

Mulanya, Hakim bersikukuh akan melanjutkan sidang untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK. (baca: Kuasa Hukum Rusli Sibua: Apa Susahnya Menunggu Setelah Praperadilan?)

"Hari ini tetap dibacakan, nanti dikasih kesempatan untuk eksepsi," tegas hakim Supriyono.

Namun, Rusli memohon agar sidang diskors untuk mendiskusikannya dengan tim penasihat hukum. Ia mengaku dihalang-halangi KPK untuk berkomunikasi dengan para pembelanya di persidangan.

"Saya sendiri tak memahami hakikat pengadilan sesungguhnya. Mohon kearifan pengadilan dapat menunda beberapa hari," kata Rusli.

Akhirnya, hakim memutuskan untuk menskors sidang. Sekitar enam jam kemudian, skors dicabut dan Rusli tetap memohon penundaan sidang.

"Satu kondisi waktu yang ditetapkan (sidang) Kamis, betul-betul terjadi. Pihak kami mau berkunjung tidak bisa," kata Rusli.

Hakim pun kembali mengabulkan permintaan Rusli dan menunda sidang hingga Kamis (13/8/2015). Hakim Supriyono mengatakan, ini terakhir kalinya permintaan Rusli dikabulkan.

"Apabila saudara tetap sendiri, tidak ada pendampingan, berarti mempersulit persidangan. Dakwaan tetap dibacakan. Hormatilah posisi ini, kita sudah kasih kesempatan," kata Hakim Supriyono.

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu.

Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com