JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan M Yagari Bahstara alias Gerry, anak buah Otto Cornelis Kaligis, sebagai saksi bagi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gerry dan Gatot merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi GPN," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (12/8/2015).
KPK telah terlebih dulu menjerat Gerry sebagai tersangka dalam kasus ini, saat melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. (baca: KPK Kabulkan Anak Buah Kaligis Jadi "Justice Collaborator")
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.