Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Hati-hati, Polisi Tidak Hentikan Kasus Tolikara

Kompas.com - 11/08/2015, 19:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Papua Brigen Paulus Waterpauw mengatakan bahwa penyidiknya tidak berniat menghentikan pengusutan kasus di Tolikara. Kasus tersebut, ditegaskan Paulus, akan tetap berjalan.

"Sampai detik ini proses penyidikan masih kita lakukan. Informasi itu tidak benar," ujar dia melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2015).

Penghentian pengusutan perkara itu merupakan salah satu isi kesepakatan tokoh masyarakat, serta tokoh agama Islam dan Kristen di Tolikara, Papua, Rabu 29 Juli 2015 lalu. (Baca: Umat Islam dan Umat Kristen Tolikara Sepakat Saling Memaafkan)

Poin ketiga kesepakatan itu berbunyi, "Kami sepakat penyelesaian yang kami tempuh adalah penyelesaian adat sehingga proses hukum harus dihentikan".

Kesepakatan itu ditandatangani Ustaz Ali Mukhtar (Imam Masjid Tolikara), Ustaz Ali Usman, Pendeta Nayuss Wonda, Pendeta Marthen Jingga dan Pendeta Imanuel B Genongga. Penandatanganan juga disaksikan Ketua NU Provinsi Papua Tonny Wanggai, Presiden GIDI Pendeta Norman Wandikbo dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Papua Pendeta Lipiyus Biniluk.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti juga memastikan pengusutan perkara tersebut berjalan. "Sedang berjalan, tidak berhenti," ujar Badrodin usai memberikan pengarahan kepada para Kapolres dan Kapolda se-Indonesia di kompleks PTIK, Selasa siang.

Ditanya soal perkembangan kasus itu sendiri, Badrodin mengatakan bahwa tersangka kasus baru dua orang. Penyidik masih melakukan pengembangan ke tersangka lainnya.

"Tunggu pemeriksaan beberapa orang pendeta (sebagai saksi). Ada yang belum kita periksa. Memang harus hati-hati," ujar Badrodin.

Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan kios terbakar. Masjid Baitul Mustaqin yang berdempetan dengan kios pun turut dilalap api. Penyebabnya, ada dua acara keagamaan yang dilakukan berdekatan, yakni Salat Id dan pertemuan antarpemuda gereja.

Penyidik Polda telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial HK dan JW. Mereka diduga kuat menyuruh dan melakukan aksi penyerangan jemaah salat Id dan pembakaran kios.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com