Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Baru Terima Satu Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Sarpin

Kompas.com - 07/08/2015, 20:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung baru menerima satu berkas perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldy dari Bareskrim Polri, yakni berkas tersangka Taufiqurrahman Syahuri. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Jumat (7/8/2015).

"Info dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, baru berkas perkaranya Pak Taufiq yang telah diterima, 3 Agustus 2015 lalu," ujar Tony.

Adapun berkas kasus tersangka lain, yakni Suparman Marzuki, belum diterima kejaksaan. Nama Suparman di kejaksaan baru tercantum di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) saja. Kejaksaan, kata Tony, bersifat menunggu saja.

"Tapi, bisa saja sore atau malam nanti dikirim ke sini ya, kita lihat perkembangannya saja," lanjut Tony.

Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldy atas tersangka, yakni dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, dikirim ke penuntut di Kejaksaan Agung. Demikian dikatakan Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana.

Berkas perkara Taufiqurrahman dan Suparman terpisah karena laporan polisi yang dibuat hakim Sarpin atas mereka juga terpisah. Berkas perkara Taufiq ditangani oleh Subdirektorat II Dittipidum, sedangkan berkas perkara Suparman ditangani Subdirektorat III Dittipidum.

Suparman dan Taufiq adalah dua tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldy. Keduanya dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com