JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum berencana mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasang calon dalam pilkada. Pemerintah akan memikirkan opsi lain sebelum memutuskan untuk menerbitkan perppu.
"Implikasi perppu ini panjang. Perppu jangan diobral. Perppu hanya untuk kepentingan yang memaksa," kata Tjahjo dalam sambutannya saat melantik pejabat Gubernur Jambi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Tjahjo mengatakan, opsi lain yang sedang dipertimbangkan pemerintah adalah kembali memperpanjang masa pendaftaran di tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Tjahjo optimistis akan ada calon lain yang mendaftar jika masa pendaftaran diperpanjang. (Baca: Ketua DPR Saran Penundaan Pilkada di Tujuh Daerah)
"Karena kemarin kan sudah ada calon yang ke KPUD untuk mendaftar. Tapi, ada yang izin ke toilet lalu menghilang. Ada yang alasan ditelepon ibunya dan dilarang mendaftar," ucap Tjahjo.
Selain itu, pemerintah juga masih akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan atau independen. Jika MK memutuskan syarat bagi calon independen diringankan, Tjahjo yakin ada calon independen yang mendaftar di tujuh daerah itu.
"Senin pekan depan sudah keluar putusannya," ucap Tjahjo.
Pemerintah telah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam pilkada serentak 2015. Selanjutnya, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan perppu atau tidak. (Baca: Tedjo: Draf Perppu Pilkada Telah Disiapkan, Selanjutnya Terserah Presiden)
Meski demikian, Jokowi masih berharap tidak menerbitkan perppu untuk mengatasi polemik tersebut. Presiden masih perlu berkonsultasi dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan. (Baca: Jokowi Masih Berharap Tidak Keluarkan Perppu Pilkada)
Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.
KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.