Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Bulan Berlalu, PP Jaminan Hari Tua Belum Juga Direvisi

Kompas.com - 04/08/2015, 21:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah banyak menuai polemik di masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) belum juga direvisi pemerintah. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan akan mengubah aturan itu karena menyulitkan para buruh yang diputus kerja untuk mendapat tabungan hari tuanya.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengungkapkan, lamanya proses revisi itu lantaran PP JHT itu harus dibahas lintas kementerian dalam harmonisasinya.

"Kalau yang punya pertimbangan hanya aku sendiri, langsung selesai," kata Hanif di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2015).

Hanif belum bisa memastikan kapan peraturan revisi itu akan dikeluarkan. Dia hanya menjelaskan bahwa revisi PP JHT nantinya akan mengakomodasi pekerja yang terkena PHK sehingga bisa mencairkan dana hari tuanya secepat mungkin.

Dalam aturan yang akan disiapkan pemerintah, pekerja yang berhenti dari pekerjaannya bisa langsung mencarikan dana JHT satu bulan pascaberhenti. Hal tersebut berbeda dengan aturan sebelum direvisi, di mana pemerintah menyamaratakan aturan pencairan sebagian baru bisa dilakukan pada tahun kesepuluh kepesertaan.

Dengan belum adanya revisi itu, maka PP JHT saat ini masih berlaku dan para buruh yang terkena PHK masih akan mengikuti aturan main yang berlaku dalam aturan tersebut. "Jadi nunggu revisi istilahnya," kata Hanif.

Penerbitan aturan baru tentang JHT dan program ketenagakerjaan lainnya itu sempat mengundang polemik di masyarakat. PP baru ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tanggal 30 Juni 2015 dan berlaku mulai 1 Juli 2015.

Gelombang penolakan datang dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, baik melalui viral maupun turun ke jalan. Pada akhirnya, pemerintah pun berencana mengkaji ulang aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com