JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar pemilu kepala daerah (pilkada) serentak 2015 tetap dilakukan meski di suatu daerah hanya ada satu calon kepala daerah.
Menurut Tjahjo, pilkada bisa digelar dengan cara menyertakan bumbung kosong atau penempatan gambar kosong di samping calon tunggal jika pilkada hanya diikuti oleh satu calon.
Tjahjo menegaskan, penundaan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang hanya memiliki satu calon sangat bertentangan dengan hak politik. Ia juga meragukan penundaan pilkada sampai 2017 akan memunculkan lebih dari satu pasang calon di daerah tersebut.
"Prinsipnya satu pasang calon ini hak politiknya harus dilindungi. Kalau ini ditunda, siapa yang jamin 2017 bisa muncul lebih daru satu pasangan calon?" kata Tjahjo di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Ia mengambil contoh dalam pemilihan wali kota Surabaya yang terancam ditunda karena pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana tidak memiliki lawan. Padahal, dalam penilaian Tjahjo, kinerja Risma sebagai Wali Kota Surabaya cukup baik dan sangat populer. (baca: "Barter Politik" di Surabaya dan Pacitan Jadi Sebab Risma Tak Punya Lawan?)
Tjahjo menuturkan, usulannya terkait bumbung kosong adalah untuk memenuhi unsur demokratis dalam pilkada. Menurut dia, unsur demokratis dalam pilkada menjadi berkurang jika calon tunggal kepela daerah langsung dilantik tanpa melalui mekanisme pemungutan suara.
"Menurut kami melalui bumbung kosong, sisi demokratisnya berjalan, satu calon tetap ikut pilkada," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Pemerintah akan segera mengambil sikap mengenai polemik calon tunggal kepala daerah di sejumlah daerah. Para menteri terkait akan memberikan laporan dan masukan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. (baca: Pekan Ini, Pemerintah Sikapi Polemik Calon Tunggal di Pilkada)
Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran Pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.
KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.