JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menyatakan belum berniat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi persoalan calon tunggal di sejumlah daerah. Jokowi yakin pada perpanjangan waktu pendafataran yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan ada tambahan calon yang mendaftar.
"Belum sampai ke sanalah," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2015).
Saat itu, Jokowi ditanya kemungkinan pemerintah menerbitkan perppu. Namun, Jokowi melihat masih banyak calon lain yang akan mendaftar, tetapi terkendala persoalan administratif. Maka dari itu, dia melihat, dalam perpanjangan waktu pendaftaran yang diberi KPU, akan muncul calon-calon lainnya.
"Dari pendekatan yang kita lihat di daerah, masih banyak kekurangan sisi administrasi sehingga banyak calon yang tak bisa ikut. Oleh sebab itu, kita undur sampai 3 Agustus. Kita harapkan bisalah," ujar dia.
Saat ditanyakan apabila kemungkinan tetap ada calon tunggal, Jokowi kembali menyatakan optimismenya. "Syukur bisa semuanya ada," kata Jokowi.
Hingga penutupan pendaftaran pada 28 Juli lalu, sebanyak 12 daerah hanya diikuti satu pasangan calon. Adapun 12 daerah itu ialah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Samarinda.
Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.
Sesuai Pasal 89 PKPU Nomor 12 Tahun 2015, KPU harus menambah waktu pendaftaran hingga tiga hari. Apabila dalam masa perpanjangan itu belum ada calon yang mendaftar lagi, pilkada di wilayah itu ditunda hingga tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.