Bambang menilai, dalam penegakan hukum pada dasarnya polisi memang tidak boleh mendamaikan suatu kasus. Polisi seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memcari titik terang ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
"Tetapi polisi bisa saja berdalih mendamaikan kasus dengan alasan agar tidak berdampak luas. Polisi punya alasan mendamaikan Sarpin dan dua komisioner KY itu," ujar Bambang saat dihubungi, Sabtu (1/8/2015).
Selain dalih perkara tersebut bisa berdampak luas, lanjut Bambang, ada hal lain yang dapat dijadikan alasan, yakni bahwa kepolisian memiliki tugas pokok dan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta pembinaan masyarakat (Binmas) di mana polisi dituntut mengedepankan pendekatan persuasif.
"Meskipun memang, dua bidang kewenangan tersebut bisa menampakkan kontradiksi atas tindakan yang diambil polisi. Apalagi jika tidak terdapat kriteria atau standard yang jelas," ujar Bambang.
Subyektivitas polisi dalam memutuskan suatu perkara dimediasi dan didamaikan atau tidak, menurut Bambang, bisa menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Namun yang pasti, polisi dapat tetap menjadi penengah dalam suatu perkara, bukan melulu mengusut tindak pidananya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.