Pegawai Unpad terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. Pegawai sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Pegawai negeri sipil; dan b. Non pegawai negeri sipil.
"Hak dan kewajiban pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Unpad pegawai negeri sipil," bunyi Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 itu.
PP ini juga menegaskan, rekrutmen pegawai Unpad berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Unpad. Adapun pegawai Unpad berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Unpad berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
Pengangkatan dan pembinaan karir pegawai Unpad yang berstatus pegawai negeri sipil, menurut PP ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pangangkatan dan pembinaan karir pegawan Unpad yang berstatus non pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
"Unpad wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian," bunyi Pasal 45 PP ini.
Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.
PP ini menegaskan, pegawai Unpad mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“"eraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Juli 2015 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.