Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Minta Pemeriksaan Saksi Ahli Meringankan Dijadwal Ulang

Kompas.com - 29/07/2015, 18:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus penyalagunaan wewenang dalam sistem payment gateway, Denny Indrayana, meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri turut memeriksa saksi ahli sebagai pelengkap berkasnya. Saksi ahli itu bersifat meringankan.

"Kami mengajukan saksi ahli, yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM (Universitas Gajah Mada), Profesor Eddy OS Hiariej sebagai saksi meringankan," ujar kuasa hukum Denny, Heru Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/7/2015).

Sedianya, saksi ahli tersebut diperiksa Rabu ini. Tapi karena kesibukan, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi pemeriksaan. Denny dan kuasa hukumnya pun mendatangi penyidik untuk minta penjadwalan ulang pemeriksaan. Pihak Denny meminta sang saksi diperiksa pada Jumat, 2 Agustus 2015 yang akan datang.

Selain memohon penjadwalan ulang atas pemeriksaan saksi ahli meringankan, Denny bertemu penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya, yakni sidik jari dan foto. Heru berharap, keterangan saksi ahli itu dapat memberikan masukan kepada penyidik untuk menilai perkara yang menjerat kliennya.

Harapannya, keterangan saksi ahli memicu dilakukannya gelar perkara lagi atas perkara tersebut. "Kita harap ini dibahas di gelar perkara lagi, bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka, memang tak cukup bukti. Kami pun berharap perkara ini pun jadi dihentikan," ucap Heru.

Eddy dipilih sebagai saksi lantaran dinilai memiliki kemampuan yang cukup baik dalam hukum pidana, dan memahami persoalan yang sedang menimpanya. Denny menegaskan bahwa apa yang ia lakukan terkait sistem pembayaran online, bukanlah suatu tindak pidana. (Baca: Denny Indrayana Akan Hadirkan Ahli Pidana UGM sebagai Saksi)

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Saat proyek payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu dilakukan, Denny menjabat sebagai wakil menteri hukum dan hak asasi manusia.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Belakangan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Meski begitu, kuasa hukum Denny Indrayana membantah dan menyebut Denny hanya sebagai pengarah. (Baca: Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')

Selain itu, pihak Denny juga mengatakan bahwa ternyata dua vendor tersebut malah rugi. (Baca: Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Dua Vendor "Payment Gateway" Merugi)

Penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Baca: Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com