Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Menahan Kabiro Keuangan Universitas Udayana Terkait Kasus Alkes

Kompas.com - 28/07/2015, 20:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alat kesehatan, Made Meregawa. Made merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

"Demi kepentingan penyidikan KPK menahan MDM untuk 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/7/2015).

Priharsa mengatakan, Made ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur cabang KPK untuk 20 hari pertama. Sementara, tersangka lain dalam kasus ini, Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, belum ditahan KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan, proyek pengadaan alkes tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar.

Dalam kasus tersebut, kata Johan, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pengadaan alkes di sejumlah rumah sakit yang tengah ditangani KPK.

Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alkes di Tangerang Selatan yang menjerat Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan Mamak Jamaksari; Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna; dan adik kandung Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana yang akrab disapa Wawan.

Selain itu, ada pula kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Banten yang menjerat Atut dan Wawan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com