"Demi kepentingan penyidikan KPK menahan MDM untuk 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/7/2015).
Priharsa mengatakan, Made ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur cabang KPK untuk 20 hari pertama. Sementara, tersangka lain dalam kasus ini, Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, belum ditahan KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan, proyek pengadaan alkes tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar.
Dalam kasus tersebut, kata Johan, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pengadaan alkes di sejumlah rumah sakit yang tengah ditangani KPK.
Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alkes di Tangerang Selatan yang menjerat Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan Mamak Jamaksari; Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna; dan adik kandung Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana yang akrab disapa Wawan.
Selain itu, ada pula kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Banten yang menjerat Atut dan Wawan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.