JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri hanya memeriksa satu dari dua tersangka dugaan korupsi melalui penjualan kondensat, yakni Djoko Harsono. Sementara, tersangka lainnya, yakni Raden Priyono, minta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Tersangka RP itu masih mudik ke kampung halaman. Oleh sebab itu pemeriksaan atas RP dijadwalkan ulang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di komplek Mabes Polri, Selasa (28/7/2015).
Victor mengatakan bahwa pemeriksaan Priyono yang selanjutnya akan dilakukan oleh Victor sendiri. Ia tidak dapat memastikan kapan tepatnya pemeriksaan selanjutnya dilaksanakan. Namun, ia memperkirakan bahwa pemeriksaan Priyono akan dilaksanakan pada pekan depan.
Soal pemeriksaan Djoko sendiri, Victor mengatakan bahwa pihaknya mengonfirmasi sejumlah informasi dari saksi dan tersangka lain. Intinya, penyidik mendapatkan apa yang dibutuhkan demi pemberkasan perkara tersebut.
"Mudah-mudahan bulan Agustus 2015 sudah bisa kita tahap satukan ke kejaksaan," ujar Victor.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratmo.
Namun, ketiganya tak ditahan. Bahkan, Honggo masih berada di Singapura atas alasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.