Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memotret Menggunakan "Drone" di Indonesia Harus Ada Izin

Kompas.com - 28/07/2015, 17:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015 lalu.

Baca: Ini Aturan Kemenhub untuk Pengoperasian "Drone"

Dalam lampiran peraturan salah satu butir poin tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Poin tersebut masuk dalam item yang dicetak tebal dalam lampiran bahwa sistem pesawat udara tanpa awak mempunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya.

Boby Gunawan, salah seorang praktisi drone untuk media massa, mengatakan bahwa peraturan tersebut seperti muncul tiba-tiba tanpa ada sosialisasi atau diskusi dengan para praktisi.

"Saya dan teman-teman terkejut membaca isi peraturan itu karena ada pasal 'karet', masih meraba-raba apa maksudnya karena kalau peraturannya belum detail akan tergantung nanti penegakannya di lapangan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2015).

Peraturan itu, menurut dia, menjadi kegelisahan tersendiri. Sebab, banyak kepentingan dalam teknologi drone di Indonesia.

Dalam dunia jurnalistik, misalnya, akan butuh waktu jika dalam tiap peristiwa seketika harus mengurus izin memotret menggunakan drone terlebih dahulu. Lampiran peraturan tidak dijelaskan detail tentang izin, apakah cukup unit drone atau operatornya saja yang harus mendapatkan izin, atau setiap ada kegiatan atau peristiwa harus mengurus izin.

Proporsional

Peneliti dari Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto, kepada Kompas.com mengatakan, dia tidak menolak munculnya peraturan tentang drone, tetapi peraturan itu harus proporsional.

"Kalau kegiatan yang sudah direncanakan mungkin izin bisa diusahakan, tetapi kalau peristiwa jatuhnya (pesawat) Hercules, misalnya, tentu akan sulit mendapatkan izin. Aspek itu harus diperhitungkan, di satu sisi memberi manfaat," katanya.

Penggunaan drone di Indonesia, menurut dia, tetap harus memiliki regulasi karena drone terkait pada masalah ruang privasi dan frekuensi. "Dengan drone kita tidak pernah tahu apakah orang di bawahnya sadar ada kamera yang melayang," ujarnya.

"Undang-Undang tentang Pers satu hal, memang tidak boleh melarang (kegiatan jurnalistik), tetapi ini (drone) teknologi yang peraturannya harus proporsional disesuaikan kebutuhan," ujarnya.

Baca juga: Pengguna "Drone" Rapatkan Barisan Bahas Peraturan Menteri Perhubungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com