Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan pada Hari Ini

Kompas.com - 27/07/2015, 09:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Urama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (27/7/2015). Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutisna membenarkan agenda sidang perdana pada hari ini.

Gugatan praperadilan ini terkait penetapan tersangka Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp 1,06 triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Betul, kedua belah pihak kami panggil jam 09.00 WIB. Waktu persidangan tergantung kedatangan mereka," ujar Made, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini. Sidang hanya akan diwakili dirinya dan beberapa kuasa hukum lainnya.

"Saya saja yang datang (sidang praperadilan). Pak Dahlan tidak perlu hadir," ujar Yusril.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp 1,06 triliun. Ia dianggap bertanggung jawab sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran saat menjabat sebagai Direktur PLN.

Tanggal 22 Juli 2015, Dahlan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Ia ingin menguji alat bukti dan proses penetapan tersangka atas dirinya. Pihak Dahlan berpendapat bahwa alat bukti harus didapat dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan. Penilaian ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, dua alat bukti permulaan yang dibutuhkan sebagai dasar penetapan tersangka harus sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Kami akan uji itu di praperadilan, apakah dua alat bukti yang diperoleh sesuai dengan aturan itu. Jika tidak terpenuhi, penetapan tersangka harus dibatalkan," lanjut Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com